Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pelaku pengedar narkotika jenis Ekstasi yang sering melakukan transaksi di Jl. Zainul Arifin Gg. Taruma Belakang Kel. Madras Hulu Medan Polonia.
Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (Undercover buy) dan bertemu dengan tersangka MRA, Laki-laki, 20 Tahun saat dilakukan penindakan tersangka MRA melakukan perlawan dan berlari ke Jl. Pagaruyung.
Petugas mendapati kesulitan saat akan mengamankan tersangka dimana keluarga tersangka menghalangi dan memarahi petugas serta tetap berkilah bahwa tersangka tidak bersalah walaupun petugas sudah menunjukan Barang bukti tersangka.
Walaupun keberatan petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram yang disita polisi dari Tersangka.
- BACA JUGA : Ops Pekat, Polres Belawan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
- BACA JUGA : Personel Polsek Bunaken Sukses Selesaikan Masalah Warga Mengenai Perasaan Tidak Menyenangkan Lewat Problem Solving
- BACA JUGA : Perwira Pengawas Polresta Manado Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan Untuk Pastikan Ruang dan Kondisi Kesehatan Para Tahanan
Selanjutnya pengedar tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolrestabes Medan memerintahkan untuk tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di TKP tersebut.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas Narkoba
Mari bersama sama berperang melawan Narkoba demi kota Medan yang lebih baik.
(JAKA)