Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Diduga pengedar sabu, seorang anak putus sekolah berinisial AGS (18) warga Kecamatan Batangkuis, ditangkap tim Sat Reskrim Polsek Batangkuis. Setelah rumahnya digeledah, Personel menemukan, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu disita.
Hal itu disampaikan Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/10/2023) sore. Dijelaskan, adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu beredar sabu, selanjutnya melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : KIP Nagan Raya Gelar “Goes To Kampus”
- BACA JUGA : Polres Sergai Salurkan Bantuan Baksos Akabri 90 ke Lansia dan Pelajar di Tanjungberingin
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang pada HSP ke 95: Mari, Bangkitkan Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
Hasil lidik, Personel melakukan penangkapan namun tidak mendapatkan barang bukti padanya. Personel selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 4 bungkusan paket kecil berisi serbuk putih diduga sabu, Kamis (26/10/2023) pukul 11.00 WIB.
Selain itu diamankan, kace pirex yang didalamya bercak sabu, 2 sekop kecil, 2 karet dot yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, 2 buah mancis gas dan uang tunai Rp 50.000. Ketika di interogasi, AGS mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, AGS bersama barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” jelas Kapolsek.
(T77)