Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Pengembangan Operasi Gak Tib Polisi Militer Waspada Wira Piso, yang digelar dijajaran Pomdam I/BB, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil ekstasi, Sabtu (24/09/2022), dari Jalan By pass (Simpang Kompi), Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, didampingi Kanit Idik II, Ipda Sudjiwo, S.Trk dan PS Kasubag Humas Ipda Arwin, menyampaikan ini kepada awak media, Rabu (28/08/2022) siang.
Disebutkannya, dua tersangka yang fiamankan itu, masing-masing berinisial Uras (34), Warga Padang Maninjau dan RSS (35) warga Ujung Godang, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Labuhanbatu Utara.
“Bersama tersangka turun diamankan pil ekstasi sebanyak 8195 butir”, kata Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
Disebutkannya, pegungkapan kasus nafkoba yang melibatksn kedua tersangka ini, merupakan pengembangan dari razia yang digelar Subdempom-I/1-2 Rantauprapat, yang menangkap bandar ekstasi berinisial NA (29), warga Jalan Padangmatinggi, Kecamatan Rantauprapat, Kamis (22/09/2022) dinihari, yang ketika itu turut mengamankan 24 butir pil ekstasi.
AKP Martualesi menyebutkan, dalam sepekan terakhir, personil Sat Res Narkoba yang langsung dia pimpin, bersama Kanit II Ipda Sydjiwi Satrio, S.Trk dan personil Unit II, melakukan pengembangan kasus.
Selanjutnya, ucap dia, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Uras dan RSS dan dari kedua tersangka, disita pil ekstasi sebanyak 8.195 butir.
- BACA JUGA : AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum Perbakin Aceh Timur
- BACA JUGA : Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara di Atas Nasional, Presiden: Jaga Situasi Kondusif
- BACA JUGA : Jelang Presidensi G20, Polri Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali
Katanya, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, disita barang bukti diantaranya 2 bungkus Ppastik klip berisikan pil extasi warna pink, berisi 95 Butir, 1 buah Tas ransel, 1 buah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna pink berisi 1890 butir.
Kemudian lanjutnya, 1 buah kotak berisikan 22 bungkus plastik berisikan pil extasi warna pink, berisi 4200 butir , 1 buah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna hijau berisi 2010 butir.
Adapun total jumlah keseluruhannya, terdiri pil extasi warna merah : 6185 butir, pil extasi warna hijau 2010 butir. Total pil extasi yang diamankan itu sebanyak 8195 butir. Turut disita dalam kesempatan ini, satu buah Timbangan elektrik dan satu unit Hp Oppo.
“Dari keterangan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru, Riau selama beberapa hari. Karena tersangka menerangkan, mendapatkan ekstasi tersebut berasal dari Pekanbaru. Namun petugas tidak berhasil menemukan tersangka lain”, jelasnya.
Dari penangkapan ini kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republuk Indonesia nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal, 20 tahun penjara.
(UBAN)