Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan barang bukti satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang dikendarai diduga pelaku tabrak lari.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu melalui Kasi Humas, Ipda Brimen kepada awak media di Polres Sergai Seirampah, Jumat 17/11/2023) mengungkapkan, mobil minibus tersebut ditemukan personel Unit Gakkum di Dusun I Senanyan Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, sedangkan pengemudi dan penumpang, tidak ditemukan atau melarikan diri.
Sebelumnya, kata Brimen, pengendara mobil tersebut diduga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan umum Medan-Tebingtinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.
“Korban atas nama Abdul Rohim (46), Dusun I Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Melati Desa Pon,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gelar Jumat Curhat dengan Warga Percut Sei Tuan
- BACA JUGA : Dua Calon Penumpang Bawa Sabu 3 Kg Lebih Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu
- BACA JUGA : Kadispenau Ungkap Kronologi Pesawat Super Tucano TNI AU yang Jatuh di Pasuruan Jatim
Usai menabrak korban, lanjut Brimen, mobil tersebut langsung melarikan diri. Warga yang melihat mobil kabur, langsung melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa tabrak lari tersebut ke Satlantas Polres Sergai.
Merespon cepat laporan, Unit Gakkum segera melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku ke arah yang diinformasikan warga, hingga akhirnya berhasil menemukan mobil tersebut terparkir ditinggalkan pengemudinya di tengah areal kebun karet di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat.
Selanjutnya, mobil minibus tersebut diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti.
“Setelah dicek, plat nomor mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik,” jelas Brimen.
(T77)