Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma Palembang dan tergugat yang terdiri dari berapa Ahli waris, perkara sengketa universitas Bina Darma, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Selasa (4/4/2023).
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, serta pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi yang bernama Yetika Ratu yang menjabat sebagai bagian Keuangan di Universitas Bina Darma.
Sesuai sidang berlangsung pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH.MH,MSi, mengatakan keterangan saksi dalam persidangan tadi sangat meragukan.
“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan karena dalam persidangan banyak yang disampaikan bahwa dia mengucapkan tidak tahu, dia hanya mendengar, jadi kelas saksi testimoni yang artinya saksi yang tidak mengalami peristiwanya sendiri cuman mendengar saja,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya ketergan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan dalam persidangan Hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu sudah dibubarkan tahun 2012.
“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi dan dibentuk oleh Yayasan baru namanya Bina Darma Palembang ini baru bukan seperti yang diceritakan sebelumnya ganti nama atau apa di Kemenkumham katanya namanya ada yang sama,” terangnya.
Menurut Januardi sebaiknya saksi menjawab tidak tahu kalau memang tidak mengerti jangan mengarang-ngarang keterangan dengan opini-opininya sendiri.
Lalu dipersidangan saksi menyebut ada uang untuk pembelian aset ditahun 2001 yang jelas jelas uang tersebut dari pembayaran Rifa dan Heri, terus dia bilang ada pembayaran tersebut dan ternyata pembayaran tersebut dilakukan di tahun 1998, sementara yang dia tanya tahun 2001.
“Akhirnya dia mengaku tahun 2001 yayasan tidak pernah keluar uang untuk membeli aset, atau dari Universitas belum pernah keluar uang untuk membeli aset di tahun 2001,” kata Januardi.
Januardi juga mengatakan sebenarnya kebohongan-kebohongan yang terungkap di persidangan tadi sudah dilengkapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan, Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pihaknya pakai uang pribadi.
“Mau dikorek mau di apain juga kan buktinya sudah jelas, bukti transfernya ada akte jual belinya ada yang terima pun bilang terima, terus mau apalagi sebetulnya,” tutur dia.
Sedangkan untuk saksi bernama Yunarsi yang mengaku sebagai pembukuan di Universitas Bina Darma, dalam dipersidangan saksi sulit juga menyebutkan dirinya, apakah dia duduknya di Yayasan atau Universitas, kan tadi ada penyataan bahwa pembukuannya sama antara Universitas dan Yayasan, padahal tidak begitu aturannya itu jelas didalam undang undang Pendidikan Tinggi dan lain sebagainya, tidak boleh satu kerena Universitas itu keuangannya Otonom beda dengan Yayasan,” jelasnya.
- BACA JUGA : Bukan Sekali Ini, Pak Presiden Bilang Agus Flores Tetap Semangat dan Jaga Kesehatan
- BACA JUGA : Gelar Silaturrahmi dan Bukber di Lhokseumawe, Ini yang Disampaikan Ilham Pangestu
- BACA JUGA : Angkot di Medan Tabrak Polisi di Jalan Cirebon Medan
“Jadi kami tidak ingin berkesimpulan lebih jauh, kareana nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan dipersidangan, tetapi sejauh ini keterangan keteranganya banyak yang tidak pas boleh dikatakan juga tidak benar”, ujarnya.
Antaran lain yang menarik adalah dia sendiri tidak tau kapan yayasan itu bubar dan setelah bubar itu dan aset yang ada kemana dia juga tidak tau, Karena dengan bubarnya Yayasan Bina Darma, itu tidak berarti kemudian, penggantinya itu langsung Yayasan Bina Darma Palembang, jadi bukan Yayasan Bina Darma Palembang yang baru menggantikan, tetapi Yayasan Bina Darma yang baru
Tetapi kareana adanya kegiatan belajar mengajar yang harus dilanjutkan yang diahlikan kepada yayasan bina darma Palembang hanya izin izinya atau izin izin pendidikannya dan tidak ada urusan aset kemudian dialihkan tidak ada seperti itu, Karena untuk pengalihan aset harus ada sebuah tindakan hukum tersendiri, kerana undang undang Yayasan sendiri jelas kalau suatu aset bisa masuk keyayasan kalau sudah dilakukan dengan cara penyerahan pada yayasan, karana undang undang yayasan memyatakan bahwa aset yayasan itu adalah harta terpisah, jadi kalau sudah diserahkan maka dia terpisah terputus dengan hubungan dengan si pemilik aslinya.
“Jadi tidak seperti PT, kalau PT kita masukan saham itu harta kita tetapi klau yayasan tidak, nah sampai hari ini tidak ada penyerahan aset kepada yayasan kecuali ada satu tanah,” ucapnya.
Yang menarik dalam persidangan tadi ada keterangan saksi seolah ada tercatat uang untuk pembelian aset itu di pembukuan di era Yayasan Bina Darma tapi yang menarik lagi ada bukti juga pada tahun itu yayasan Bina Darma keuangannya minim malah minjem juga sama klien kami dan itu juga diakui sama saksi dalam persidangan tadi, saya rasa yang menarik hari ini saksi banyak yang tidak tahu, kasian sekali saat sidang tadi, menerangkan hal-hal yang tidak dia pahami dan tidak tahu juga terutama mengenai Yayasan
“Bahkan tadi dia menerangkan bahwa ini laporan keuangan Yayasan ternyata yang Tanda Tangan Rektor, nah kalau yang tanda tangan Rektor siapa namanya Universitas Kan, tapi dia tetap ngotot bilang Yayasan, saya bingung juga dan ternyata dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup,” tutupnya.
(M. TAHAN)