Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Mantan Kepala Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Samiyanto Kecamatan Darul Makmur, resmi mengembalikan Uang Milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp180 juta kepada Kepala Desa Serba Jadi yang Baru, Suparno.
Pengembalian uang negara itu diserahkan langsung oleh Kepala Desa Lama Samiyanto kepada Keoala Desa yang baru Suparno yang disaksikan Oleh Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim, Inspektorat, DPMGP4 ketua BUMG Delly Surono dan bendahara serta aparatur desa setempat
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (28/12/2022) mengatakan, pengembalian anggaran BUMG tahun 2018 tersebut karena telah disalahgunakan oleh pihak Kepala yang lama.
Terkuaknya penyelewengan dana tersebut setelah adanya laporan masyarakat Ke Polres Nagan Raya tentang penggelapan dana BUMG. Atas laporan tersebut, Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Desa Serbajadi Samiyanto,sehingga ditemukan penyalahgunaan uang untuk keperluan pembelian tanah yang berstatus HGU Milik PT.GSM Seluas 2 hektar dengan harga Rp.180 juta
Polres Nagan Raya kemudian meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp180 juta itu sebagai upaya pembelajaran kepada Para kepala Desa yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.
Selain itu AKP Machfud juga menegaskan, agar para kepala Desa hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu gunakan dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk serta keperluan gampong masing- masing, guna terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara”, pungkasnya.
- BACA JUGA : Polda Sumut Lakukan Tes Urine Terhadap Pilot dan Pramugari
- BACA JUGA : Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti Turun Langsung Mengurai Kemacetan Lalu Lintas
- BACA JUGA : Polisi Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Korban Laka Air di Perairan Sungai Berau
Sementara itu Kepala Desa Lama Samiyanto mengakui dirinya bersalah dan meminta Maaf atas kesalahan yang dilakukannya selama dirinya menjabat Kepala Desa Serba jadi dan kesalahan dalam menggunakan Anggaran dana desa tersebut.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Samiyanto mengaku ikhlas mengembalikan uang negara tersebut sebesar Rp 180 juta kepada pemerintahan gampong yang baruvalebih Lanjut Samianto,meminta maaf juga kepada masyarakat desa serba jadi agar memaafkan kesalahan tersebut dan berharap pemdes yang tidak meniru dirinya atas kesalahan penggunaan dana desa yang melanggar hukum.
Sementara itu Kepala Desa, Suparno dalam kesempatan tersebut dirinya mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah memfasilitasi atas pengembalian uang negara oleh Mantan Kepala Desa Samiyanto.
Lanjutnya lagi, “uang sebesar Rp.180 juta tersebut akan kami gunakan untuk pembangunan di desa Serba jadi yang saya pimpin saat ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Dinas DPMGP4 dan dari Unsur Inspektorat”, demikian kata Suparno.
(T. RIDWAN)