Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Polsek Kualuh Hilir, berhasil menggagalkan pengiriman TKI Ilegal, Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utarara.
Adapun jumlah TKI yang diamankan petugas kepolisian itu, sebanyak 54 orang, terdiri dari TKI perempuan 14 orang dan laki – laki 40 orang.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP KRISNAT SE MH, melalui pesan singkatnya di telepon selular, Sabtu (22/01/2022) sore menjelaskan secara rinci, upaya menggagalkan pengiriman TKI tersebut.
Menurut dia, Jumat (21/01/2022) sekira pukul 22.30 wib, personil Polsek kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah Truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI, yang akan di berangkatkan ke Malaysia. Kemudian team Opsnal dan Unit Intel menuju Desa Simandulang.
Petugas benar menemukan sebuah truk colt Disel, No Pol BK 8881 ND. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, dan benar didalam truk ditemukan TKI sebanyak 54 Orang.
- BACA JUGA : Ingin Dapatkan Vaksin, Warga Padati Gerai Vaksinisasi Malam Hari
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Amankan 16 Pelaku Narkoba, 4 Orang Diantaranya Terlibat Jaringan
- BACA JUGA : Silaturahmi Kalapas 1 Tangerang Bersama Awak Media Online National Membangun Sinergitas
Colt Diesel dikemudikan Aliman (30 Tahun), warga Bagun Baru, Kab Asahan. Kemudian team bertanya kepada supir akan dibawa kemana TKI tersebut. Supir menjelaskan, ianya disuruh oleh seorang laki² berinisial F, (30) warga Bagun Baru Kec Sei Kepayang Kab Asahan, untuk memuat org yg berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000.
“Para TKI Ilegal itu, menurut pengakuan supir akan dibawa ke Bagan Asahan Kab Asahan, untuk diserahkan kepada agen”, ucap Krisnat.
Setelah itu, team membawa supir dan kernet mobil DumpTruck cold Disel berserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Ditambahkannya, 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara tidak syah / ilegal. 54 orang TKI tersebut berasal dari berbagai daerah (Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, kisaran, Langkat ).
Sebelum di temukan oleh personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI telah di inapkan di sebuah rumah di perkampungan (wilkum Asahan).
Menurut Krisnat, berdasarkan keterangan TKI, bahwa agen yg memberangkatkan terdiri dari beberapa orang. Salah satunya berinisial A (35 thn), warga Tanjung Balai. Beberapa orang TKI menerangkan, telah menyerahkan uang kepada masing² agen dengan jumlah berpariasi (5 jt, 4 jt, 3,5 jt) kepada laki² inisial A.
Dari 54 orang calon TKI, yg memiliki paspor hanya 2 org sedangkan sebanyak 52 org tidak memiliki paspor.
(IKANG)