Manado – Mitrapolri.com |
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang pria bernama BST alias Tampi, seorang laki-laki berusia 41 tahun yang diduga menguasai narkotika, Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Tampi beserta barang bukti yang mencengangkan. Di dalam kamar terlapor, polisi menemukan dua paket shabu yang disimpan dalam plastik bening kecil, sebuah kaca yang telah diisi shabu, dua korek api gas, lima plastik bening kecil kosong, dan sebuah HP Samsung Galaxy A6 berwarna hitam.
- BACA JUGA : Aksi Heroik: Tim Satpolairud dan Polsek Sario Selamatkan Wanita dari Percobaan Bunuh Diri di Mega Mall
- BACA JUGA : Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Wilayah Hukum Polres Minahasa: Keberhasilan Tim Polsek Malalayang
- BACA JUGA : Satlantas Polresta Manado Siaga Pagi: Cegah Kemacetan dengan Pengaturan Lalu Lintas yang Efektif
Tampi, yang diketahui belum menikah dan tidak bekerja, kini telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini, Maxi Onibala, yang merupakan kepala lingkungan setempat, juga memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Manado, dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
(Sofyan)