Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat (TNI – AD) berpangkat Sersan Satu (Sertu) juga sebagai seorang Dosen Imu Hukum di tiga perguruan tinggi swasta di Kupang.
Hasbi Pasolo, SH., M.H, di daulat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi NTT untuk memberikan pembekalan dan sekaligus menyampaikan materi tentang sistem Peradilan Militer kepada calon Advokad, pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 lalu bertempat di Hotel Harper Kupang, pukul 14.30 sampai 16.00 WITA.

Pria Kelahiran Maluku Tenggara Barat, Kabupaten (Saumlaki), 29 Desember 1978 ini membagi pengalamannya sebagai praktisi hukum dan sebagai dosen hukum. Hasbi Pasolo menjelaskan kepada calon advokad baru bagaimana cara bersidang di lingkungan militer sesuai dengan hukum acara militer sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kehadirannya di tengah calon advokat muda KAI NTT guna memberikan materi dan gambaran umum tentang tata cara beracara di pengadilan dalam lingkup Peradilan Militer.
Dalam penyampaian materinya tentang proses penanganan perkara pada pengadilan militer, Hasbi menyampaikan gambaran dan kewenangan Lingkup Peradilan militer yang terdiri dari pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.
Ia menjelaskan bahwa Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
- BACA JUGA : Masyarakat Gampong Blang Jruen Tanah Luas Antusias Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
- BACA JUGA : Festival Layangan Piala Kapolsek Purbalingga Kota Diikuti 300 Peserta Layangan Mania
- BACA JUGA : Dilaporkan Melalui Medsos, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Jamal Terduga Bandar Sabu
“Peradilan Militer meliputi, Pengadilan Militer yang berwenang mengadili prajurit militer untuk tingkat Kapten ke bawah
Pengadilan Militer Tinggi berwenang mengadili prajurit militer untuk tingkat Mayor ke atas. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi. Sedangkan Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran sifatnya bergerak mengikuti pasukan”, jelas Sertu Hasbi.
Sebagai seorang militer aktif yang berdinas di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan jabatan Panitera Muda Hukum sekaligus sebagai akademisi hukum tentunya cukup dikenal dikalangan masyarakat NTT khususnya Kota Kupang.
Kepiawaiannya membagi waktu antara tugas sebagai seorang militer dan juga sebagai seorang akademisi telah memberikan manfaat yang luar biasa dalam memberikan sumbangsih pemikirannya dalam dunia hukum tetapi yang terpenting tentunya adalah memberikan contoh dan teladan kepada rekan militer yang lain. Menurut Hasbi anggota militer mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda dengan masyarakat sipil sehingga harus di bekali dengan aturan hukum yang tegas dan terarah untuk mendukung tugas pokoknya.
Kehadiran Sertu Hasbi ditengah Kongres Advokad Indonesia selain memberikan materi untuk membekali para advokat muda tentunya juga menjadi motivator bagi anggota militer lainnya untuk terus belajar memahami esensi hukum yang sebenarnya. Karena profesionalisme prajurit dalam pelaksanaan tugas adalah bagaimana prajurit mentaati dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima.
Pelaksanaan tugas pokok TNI berlandaskan hukum dan UU sehingga bila anggota TNI memahami hukum tentunya angka pelanggaran akan sedikit berkurang yang berdampak positif bagi TNI khususnya TNI AD.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)