Pangkalpinang, Babel – Mitrapolri.com
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel kembali memberikan ruang dan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melangsungkan pernikahan. Sabtu (13/08).
Prosesi akad nikah ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai setelah melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.
Kegiatan yang dilaksankanan di Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang ini dihadiri oleh anggota keluarga yang merupakan saksi dari masing-masing mempelai dan didampingi oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Martiansyah. Lapas Narkotika Pangkalpinang juga turut mendatangkan Yusuf selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalbalam dalam acara akad nikah ini.
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Hadiri Reuni Akbar SMAN 1 Muntok Kabupaten Bangka Barat
- BACA JUGA : Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Hadiri Peringatan Hari Remaja Internasional 2022 GPAN Babar
- BACA JUGA : Meriahkan HUT ke 74, Polwan Polres Lhokseumawe Gelar Olahraga Serentak
Prosesi akad nikah diawali dengan pembacaan kalimat syahadat serta ceramah singkat dari penghulu. Beliau berpesan untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada dengan sebaik mungkin agar hubungan pernikahan tetap terjaga dengan baik.
“Jika ada masalah, selesaikan segala sesuatunya dengan baik-baik”, kata Beliau.
Setelah mengucapkan ijab kabul dengan lancar dan lantang, rasa senang bercampur haru seketika menyelimuti kedua mempelai serta keluarga yang hadir dalam acara ini. Prosesi akad nikah dengan mas kawin seperangkat alat sholat ini berjalan dengan khidmat walaupun dilaksanakan dengan cara yang sederhana.
(REDI SOFIAN)