Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Anggota BhabinKamtibmas Kelurahan Paniki 1,2, dan Kelurahan Paniki Bawah, Aiptu R. Bandola dari Polsek Mapanget, melaksanakan kegiatan problem solving di kantor Mapolsek Mapanget, Kelurahan Kairagi Dua Lk.V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (11/1/2024).
Berdasarkan informasi dari ketua lingkungan setempat, di Kelurahan Paniki Bawah Lk.I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, tepatnya di sebuah kos-kosan milik Pelapor, terjadi kasus selisih paham yang berujung pada penganiayaan dengan menggunakan tangan. Kejadian tersebut mengakibatkan luka di bagian pelipis mata sebelah kiri Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor.
Identitas Pelapor adalah Pr. Astia Kahembau, perempuan berusia 47 tahun, beragama Islam, pekerjaan sebagai pengurus rumah tangga, dan alamat di Kelurahan Paniki Bawah Lk.I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sementara itu, identitas Terlapor adalah Pr. VM, remaja berusia 15 tahun, beragama Kristen, tanpa pekerjaan, dan beralamat di Perum Asri Dua, Kecamatan Manembo Nembo Atas, Kota Bitung.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, di kos-kosan Pelapor. Kejadian tersebut melibatkan permasalahan selisih paham yang berujung pada penganiayaan dengan cara meninju bagian pelipis mata sebelah kiri Pelapor oleh Terlapor. Setelah kejadian, Ibu Debby Maniku, Ketua Lingkungan setempat, membawa kedua belah pihak ke Polsek Mapanget untuk pengembangan lebih lanjut.
- BACA JUGA : Piket SPKT Polsek Malalayang Berhasil Menyelesaikan Konflik BB BB Sewa Menyewa dengan Problem Solving
- BACA JUGA : Polresta Manado Gencar Tingkatkan Semangat dan Kesejahteraan Anggota Melalui Kegiatan Binrohtal
- BACA JUGA : Polresta Manado Masif Tertibkan Knalpot Racing Kali Ini Libatkan POM TNI dan Jaring Puluhan Kendaraan
Setelah berada di Markas Polsek Mapanget, dilakukan himbawan kamtibmas dan nasehat oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Paniki 1,2, dan Kelurahan Paniki Bawah, Aiptu R. Bandola, khususnya kepada Terlapor, terkait dampak sanksi hukuman atas perbuatannya terhadap Pelapor. Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor.
Pelapor, dengan penuh kebijaksanaan, bersedia memaafkan Terlapor karena masih terdapat hubungan keluarga di antara keduanya. Kedua belah pihak menyatakan bahwa perselisihan telah selesai melalui musyawarah kekeluargaan. Akhirnya, dibuatlah surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh orang tua (Mama) Terlapor dan Ketua Lingkungan I Kelurahan Paniki Bawah, untuk menjaga situasi tetap terkendali, kondusif, dan aman.
(SOFYAN)