Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kejadian penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Pasangan Suami Istri, Pr. Ivonne Laddy Tenda (38 tahun) dan Lk. Hedi Lingga (54 tahun), terjadi pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Istiqlal Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kronologis kejadian mencatat bahwa terlapor, Hedi Lingga, sebagai suami korban, melakukan penganiayaan terhadap tubuh Ivonne Laddy Tenda dengan cara memukul, menyebabkan korban mengalami luka lebam. Pihak Kepolisian Reskrim segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Tindakan tegas diambil dengan melakukan mediasi dan problem-solving antara kedua belah pihak. Kedua suami istri sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor, Hedi Lingga, mengakui kesalahan yang dilakukannya dan telah bersedia meminta maaf.
- BACA JUGA : Polsek Pineleng Amankan TKP Penemuan Mayat di Desa Koha
- BACA JUGA : Patroli Rutin Polsek Pulau Bunaken, Menjaga Keamanan Wilayah Hukum Dengan Penuh Komitmen
- BACA JUGA : Mediasi Polsek Bunaken Atasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Proses mediasi dan problem-solving ini melibatkan pihak Kepolisian Reskrim yang bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Kesepakatan damai diakhiri dengan pembuatan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Pr. Ivonne Laddy Tenda dan Lk. Hedi Lingga.
Penyelesaian masalah KDRT melalui jalur mediasi dan problem-solving ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menangani kasus serupa di masyarakat. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian damai sebagai upaya menciptakan keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
(SOFYAN)