Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Bripka SULITNO JALI, S.H, anggota Piket Reskrim, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dengan kata-kata terhadap anak di bawah umur melalui pendekatan problem solving. Kejadian tersebut melibatkan Terlapor Lk. Hendrikus Lawang dan Anak Pelapor Pr. Yeni Dorayang an. Ciranti Makarilang pada hari Kamis, 28 Desember 2023.
Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, di Kelurahan Pandu Lingkungan IV Kecamatan Bunaken Kota Manado. Terlapor, Hendrikus Lawang (52 tahun), seorang petani, diduga melakukan pelecehan dengan mengatakan kepada anak korban, “Berapa Ngana Mo Minta, Kita Mo Bayar.” Kejadian ini memicu Pelapor, Yeni Dorayang (49 tahun), seorang pekerja MRT, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bunaken.
- BACA JUGA : CSR Bank Sumsel Babel Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Desa dan Pesantren
- BACA JUGA : Pemberian Bantuan Daging Sapi Tidak Hanya Terjadi pada Hari Raya Kurban, Namun Ada Juga di Momen Hari Natal Tahun 2023
- BACA JUGA : Humas PT. Lonsum Bulukumba Akui Belum Miliki HGU Baru
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Bunaken mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Melalui dialog, Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor.
Keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan penyelesaian masalah secara damai dan mengakhiri konflik tersebut.
(SOFYAN)