Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polresta Manado secara resmi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manado terkait kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus ini terjadi pada 17 November 2024, di Kelurahan Sindulang, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Adapun lima orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini, yaitu AR, RZ, MP, AK, dan JM.
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Amankan Proses Meninggalnya Warga Rusia di RS ODSK dan Serah Terima Barang Bawaan
- BACA JUGA : Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset dari Kasus Net89
Tindak pidana yang dikenakan terhadap para tersangka adalah penganiayaan secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan berupa sebuah pisau badik dengan panjang mata pisau 20,5 cm, lebar pangkal 2,5 cm, dan ujung meruncing, terbuat dari besi. Gagang pisau tersebut berbentuk huruf “L” dan terbuat dari kayu sepanjang 10 cm, dibungkus lakban hitam.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap selanjutnya, di mana Kejaksaan Negeri Manado akan melanjutkan penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sofyan)