Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengaku resah dan keberatan atas pungutan sebesar Rp 750 ribu per orang yang dibebankan untuk prosesi pelantikan mereka.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diharuskan membayar biaya tersebut sebelum dilantik.
“Kami dibebankan Rp 750 ribu per orang, bang. Pelantikan dilakukan secara bergiliran di salah satu nagori, dibagi dalam dua sesi. Pagi sebanyak tujuh nagori, siang dilanjutkan tujuh nagori lagi”, ujarnya kepada kru Mitrapolri.com.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Simalungun JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Ricardo Nainggolan mengecam keras adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa beban biaya pelantikan seharusnya tidak ditanggung oleh perangkat desa.
- BACA JUGA : Personel Polsek Harian Ditemukan Meninggal Dunia, Polres Samosir Lakukan Penyelidikan
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polresta Manado Gerebek Gudang Diduga Tempat Penampungan BBM Solar, Tidak Ditemukan Aktivitas Mencurigakan
- BACA JUGA : Libur Isra’ Mi’raj dan Imlek, Lebih dari 12 ribu Wisatawan Datang ke Sabang
“Ini sangat miris. Seharusnya para pangulu tidak membebankan biaya pelantikan kepada perangkat desa. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut pungutan ini. Sebelumnya, pelantikan perangkat desa tidak pernah dipungut biaya,” tegas Ricardo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pungutan yang dikeluhkan oleh para perangkat desa. Publik pun menanti respons dari pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum terkait polemik ini.
(RN)