Mitra Polri
Kamis, November 6, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Banten

Peredaran Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Sebesar 3,7 Miliyar Berhasil Dibongkar BBPOM Serang

by mitrapolri.com
30 Juli 2022 | 00:19 WIB
in Banten

Serang, Banten – Mitrapolri.com

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang selama periode bulan Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan.

Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

ADVERTISEMENT

Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” kata Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat Press Release pengukapan kasus di halaman kantornya, Kota Serang, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Sambut Tahun Baru Islam, Polres Banjar Bagikan Nasi Kotak Usai Shalat Jumat
  • BACA JUGA : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Jajaran Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk
  • BACA JUGA : Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Edison Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” jelas Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil pada awak media

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651.

Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.

ADVERTISEMENT

(DEDY MULYADI)

Share2SendShare

Berita Terkait

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin penanaman jagung serentak kuartal IV Polri dalam rangka mendukung swasembada pangan di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025).
Banten

Wapres Pimpin Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

9 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Banten - Mitrapolri.com | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin penanaman jagung serentak kuartal IV Polri dalam rangka mendukung swasembada...

Read more
RT M. Soleh dari RT 05 Babakan sosok yang akrab dengan warganya
Banten

Keakraban RT M. Soleh dengan Warganya, Selalu Selingi Gurauan dan Nasihat Jauhi Narkoba

24 Juni 2025 | 23:54 WIB

Tangerang, Banten - Mitrapolri.com| RT M. Soleh dari RT 05 Babakan dikenal sebagai sosok yang akrab dengan warganya. Dalam setiap...

Read more
Tindakan kekerasan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/755/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB.
Banten

Jurnalis Lokal Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Festival Peh Cun 2025 di Kota Tangerang

3 Juni 2025 | 07:48 WIB

Tangerang, Banten - Mitrapolri.com | Seorang jurnalis lokal Kota Tangerang, M Hafidz Alfikar (30), menjadi korban tindakan kekerasan saat menjalankan...

Read more
Warga RW 02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menggelar aksi serentak kerja bakti membersihkan lingkungan pada Minggu (1/6/2025).
Banten

Aksi Serentak Kerja Bakti, RW 02 Babakan dan Warga Bersihkan Lingkungan

1 Juni 2025 | 16:34 WIB

Tangerang, Banten - Mitrapolri.com | Warga RW 02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menggelar aksi serentak kerja bakti membersihkan...

Read more

Berita Terkini

Riau

Mafia Sawit Dibalik Skema KSO: Ketua Elang 3 Hambalang Desak Presiden Prabowo Copot Wadirut Agrinas Palma Nusantara

6 November 2025 | 08:11 WIB
Aceh

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

6 November 2025 | 07:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Satfung, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan ketertiban dan kedisiplinan

5 November 2025 | 14:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gelar Pasukan

5 November 2025 | 14:14 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Kerahkan 2.850 Personel, Siap Hadapi Darurat Bencana di Bumi Tambun Bungai

5 November 2025 | 14:11 WIB
Jawa Barat

Puluhan Awak Media Menyambangi Diskominfo Kabupaten Bogor Menanyakan Mengenai Daftar Absen yang Diminta oleh Panitia

5 November 2025 | 14:03 WIB
Aceh

TTI Mendesak Pimpinan BSI Pusat Mengusut Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan BSI Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh Terkait Buku Rekening Nasabah Atas Nama Kelompok Tani di Pidie Jaya

5 November 2025 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Pengembangan Minat dan Bakat, Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Lomba PORSENI

5 November 2025 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Terus Jalankan Program Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Palangka Raya

4 November 2025 | 20:19 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kelurahan Marang, Bentuk Bakti Brimob untuk Masyarakat

4 November 2025 | 20:15 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kesehatan Mental Tahanan Polri, Dittahti Polda Kalteng Gelar Psikologi Konseling

4 November 2025 | 20:07 WIB
Nasional

Kecam Keras Pengeroyokan Arjun di Masjid Sibolga, Jamaluddin Idham: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

4 November 2025 | 19:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini