Bogor – Mitrapolri.com |
Pergudangan diduga Ilegal yang berada di RT 02/RW 01 Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang tidak memiliki Izin/Dokumen resmi beroperasi tanpa adanya pantauan atau teguran dari pihak terkait.
Mitrapolri.com mencoba menelusuri kegiatan/aktivitas pergudangan tersebut. Ternyata gudang itu juga sebagai tempat tinggal pemiliknya.
Beraninya pemilik melakukan aktivitas tertutup yang juga tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Lebih jauh Jurnalis Mitrapolri.com masuk ke area gudang ternyata sudah beralih fungsi, adanya proses penggilingan produksi garam kasar menjadi garam halus.

Terbukti dengan adanya mesin penggiling garam didalam salah satu tempat di area gudang tersebut. Pemilik gudang ketika ditemui dalam keadaan sakit, sehingga dialihkan kepada karyawan yang bernama Muhammad Rizal kepercaan Pak Haji selaku pemilik Gudang yang tempat tinggalnya diarea gudang tersebut.

- BACA JUGA : Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Upacara Sertijab Danyon A dan Danyon B
- BACA JUGA : Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G di Baturraden Banyumas
Usaha tertutup tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 Tahun, namun tidak memiliki izin pergudangan apalagi telah memiliki fungsi sebagai produksi garam halus bermerek Tiram.

Karyawan tersebut hanya mengatakan telah mengantongi surat izin, namun tidak dapat menunjukkan surat/dokumen yang dimaksud, dengan alasan ada di kantor pusat Jakarta.
Dihimbau kepada pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti masalah ini dan bila perlu harus ditutup karena tidak memiliki surat/dokument yang sah dan resmi sebagai gudang dan juga produksi garam halus.
Diharapkan Dinas Perdagangan juga Perindustrian melakukan Sidak, juga Dinas Pajak Kabupaten Bogor untuk serius karena diduga sudah merugikan Negara sektor pajak.
Juga untuk pihak Kepolisian dapat melakukan Penyelidikan akan hal tersebut diatas dalam hal ini Polres Bogor.
(RH)