Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|
Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan dengan memperpanjang kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu berlangsung di Aula Tirta Dharma, Kantor PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Selasa (26/8/2025).
Hadir langsung Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, bersama jajaran, Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta pejabat struktural PDAM Makassar.
Hamzah Ahmad menegaskan, kehadiran kejaksaan bukan sekadar formalitas, melainkan penyangga utama yang memastikan setiap kebijakan strategis PDAM tetap berada di jalur hukum.
“Pendampingan dari Kejari sangat penting, khususnya untuk tata kelola aset dan pemanfaatan air sektor komersial yang transparan dan adil bagi warga Makassar,” ujarnya.
Menurut Hamzah, sinergi ini memberi kepastian hukum dalam kontrak dan kebijakan, mengurangi potensi sengketa, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan besar.
- BACA JUGA : Misteri Kapal BBM di Sungai Babana, Warga Curiga Ada Mafia Solar
- BACA JUGA : Sinergitas TNI-Polri bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
- BACA JUGA : Semarak Karnaval Desa Penolih Kaligondang purbalingga Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI
“Prioritas kami tetap pelayanan air bersih yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan kepentingan komersial yang sah,” tambahnya.
Tak berhenti di urusan hukum, Hamzah berharap pendampingan juga merambah ke pembinaan, edukasi, dan peningkatan kapasitas SDM.
“Budaya patuh hukum harus tumbuh di setiap lini organisasi. Itu warisan penting agar PDAM kokoh bukan hanya dalam layanan, tapi juga dalam tata kelola,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menyebut ruang lingkup kerja sama ini sangat luas mulai dari pendampingan hukum, pertimbangan kebijakan, mediasi, hingga audit regulasi. Ia menekankan bahwa problem hukum umumnya muncul akibat tata kelola yang lemah.
“Selama tata kelolanya kuat, kecil kemungkinan ada masalah hukum. Itu yang harus dijaga PDAM Makassar,” ungkap Nauli.
Lebih jauh, Nauli menilai PDAM Makassar kini sudah berada pada posisi istimewa di level nasional.
“Banyak daerah menjadikan PDAM Makassar sebagai model tata kelola BUMD air minum. Jadi ini bukan lagi level kota, tapi sudah rujukan nasional,” pungkasnya.
(Adv Aris)




