Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Menyebarnya pemberitaan soal izin beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman beralkohol di Kota Bogor membuat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau PERMAHI Cabang Bogor selenggarakan Talkshow berjudul Kota Bogor Menuju Zero Minuman Beralkohol pada Senin (14/02/22).
Kegiatan yang diselenggarakan secara online melalui aplikasi zoom meeting tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPC Permahi Bogor, Rusdi Cassidy sebagai moderator. Dengan mengundang Walikota Bogor, Bima Arya sebagai Keynote Speaker. Serta para pembicara yang relavan dengan topik tersebut yaitu Kabag Hukum Dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, Akademisi/Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda Bogor Sri Harini, serta Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag RI, Iqbal Shoffan Shofwan.
Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan tersebut diselenggarakan untuk membedah regulasi mana yang mendasari perizinan peredaran minol di Kota Bogor serta memberikan edukasi kepada masyarakat soal kebijakan Pemerintah Kota Bogor sebagai kota yang ramah keluarga.
Diawali dengan sambutan oleh Ketua DPC Permahi Bogor, Tri Aji Kurniawan yang menuturkan bahwa Permahi akan mendukung Kota Bogor menjadi Kota yang Ramah Keluarga serta berharap kedepan Perda atau Perwali yang dihasilkan oleh Pemerintah dapat berjalan efektif bermanfaat untuk masyarakat.
- BACA JUGA : Anggota Sat Lantas Polres Majalengka Jemput Lansia Menggunakan Becak
- BACA JUGA : BOGOR STREET FESTIVAL 2022 Ajang Budaya Pemersatu Bangsa
- BACA JUGA : Tinjau Lokasi Vaksinasi, Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Dampingi Protokol Presiden
Walikota Bogor, Bima Arya menuturkan bahwa Kota Bogor adalah kota yang berkarakter, visi nya unik menuju kota yang ramah keluarga yaitu kota yang setiap sudutnya harus ramah terhadap keluarga.
“Pemerintah membuka ruang kepada publik apabila ada yang tidak setuju pemerintah melarang Minol Golongan B atau C silahkan gugat, atau disangka tebang pilih silahkan laporkan ke kami”, ujar Bima Arya.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Walikota, Kabag Hukum Dan HAM Setda Kota Bogor menuturkan bahwa untuk menegakkan aturan harus adanya komitmen semua pihak dan adanya kebersamaan.
“Instrumen didalam Perda yang mengatur soal minol masih lemah, harus ada undang-undang yang mengaturnya secara tegas seperti halnya dalam mengatur penyalahgunaan narkoba,” ujar Alma.
Alma menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor komitmen pada aturan atau regulasi yang ada yaitu pada penegakan Perda dengan konsep Kota Bogor yang ramah keluarga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.
Pembicara dari Kemendag RI, Iqbal Soffan Shofwan menuturkan soal filosofis dari regulasi yang menunjang progres Kota Bogor menuju zero minol yaitu untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menjelaskan bahwa sepertinya untuk Zero Minol di Kota Bogor sulit tercapai mengingat perizinan minol untuk Golongan A bukan pada Pemerintah Daerah, berbeda dengan minol golongan B dan C yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang di Kota Bogor ini secara tegas dilarang.
“Maka perlunya Perda pengendalian dan pengawasan untuk minol Golongan A sebagai Upaya untuk melindungi masyarakat,” tutur Anita.
Dari sudut pandang akademisi disampaikan oleh Sri Harini, bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol berdampak negatif bagi kesehatan, bagi keluarga juga bagiv masyarakat dan bangsa.
“Mengkonsumsi alkohol bisa berefek memabukan yang ditandai dengan perubahan mental dan perilaku serta hilangnya keseimbangan, bahkan apabila kadar alkohol didalam darah terlampau tinggi maka bisa menyebabkan koma atau kematian,” ujar Sri Harini
Liputan : DEDY MULYADI