Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Personel Biddokes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee (FFB) yang ditangkap anggota TNI dengan barang bukti (BB) 68,45 gram sabu terancam kena sanksi berat.
Hal tersebut dinyatakan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait penangkapan personel Polda Sumut tersebut.
“Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolelir perbuatan dan prilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi. Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” tegas Hadi, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter. Dan ia juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan.
“Dia bukan dokter, melainkan anggota Bidokkes. Aiptu FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Pembersihan Lahan HGU PTPN 2, Tim Gabungan Bongkar 3 Rumah di Desa Sampali
- BACA JUGA : DPRD Labuhanbatu Utara Mengapresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu dan Kapolres Labuhanbatu
- BACA JUGA : Gawat! Pungli Dana Pembuatan Surat Tanah Kepala Desa dan Perangkatnya Ditangkap Tim Saber Pungli Nagan Raya
Disebutkannya, Aiptu Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit.
“Yang bersangkutan tidak aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, anggota TNI menangkap oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polda Sumut berinisial Aiptu FFB karena membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan.
Penangkapan Aiptu FFB berawal saat personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil, Senin (5/6/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
(T77)