Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Personel Polsek Samudera bersama pemilik ternak di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe melakukan penyemprotan cairan Eco Enzyme, Kamis (16/6/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kapolsek Samudera, Iptu Saprudin mengatakan, personel mendatangi pemilik ternak dan melakukan pengecekan terhadap hewan yang berada di kandang.
“Kemudian, personel menyerahkan cairan Eco Enzyme kepada warga yang memiliki ternak ini dan dilakukan penyemprotan didampingi oleh personel kita,” ujarnya.
- BACA JUGA : Dalam Menyambut HUT Bhayangkara ke-76, Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar Membersihkan Tempat Ibadah
- BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika
- BACA JUGA : Pelantikan DPW PSB Sumut beserta Seremonial Pelaksanaan Revitalisasi Tugu Sitohang Berjalan Sukses
Cairan tersebut, kata Kapolsek, dapat digunakan untuk penanganan terhadap ternak yang terindikasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan dicampurkan air lalu disemprotkan ke tubuh hewan.
“Selain itu, bisa juga digunakan untuk mensterilkan kandang serta dialiri ke lingkungan atau areal kandang,” pungkas Iptu Saprudin.
Kapolsek menambahkan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penularan PMK di wilayah hukum Polsek Samudera. “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan hewan ternaknya sakit untuk mempercepat penanganan,” pintanya.
(SAYED)