Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Sat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, bekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) yang juga disebut sebagai jambret, Minggu (06/02/2022).
Dua tersangka yang dibekuk itu, yakni AM (20) warga Kelurahan Sirongo–ringo, Kecamatan Rantau utara dan RVV (21), warga Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau selatan.
Keduanya, melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Urung Kompas, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, S.H. didamping Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, S.H. kepada awak media, Senin (07/02/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia, kejadian penjambretan ini bermula ketika tiga korban, masing-masing atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14), sedang mengenderai sepeda motor. Ketika itu, korban Fadlan Adlani Nasution (13), bersama dua temannya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di Perumnas Urung Kompas.
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Kembali Gerebek Kampung Narkoba Padang Bulan Rantauprapat
- BACA JUGA : Ahmad Fadhil Siregar, Bangga Menjadi Seorang TNI
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Amankan 16 Pelaku Narkoba, 4 Orang Diantaranya Terlibat Jaringan
Tiba–tiba, katanya, 2 (dua) orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendarai sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri. Dimana ketika itu, handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan, langsung mengambil handphone korban secara paksa. Sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya, menurut Murniati, korban dan dua temannya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu kencang. Sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Menurut Murniati, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tersangka, berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s
Kedua tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 subs 363 ayat (1) ke–4 dari KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Liputan : IKANG