Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Pihak Humas PT. Marinda Utamakarya Subur HENDRA PIPPO SAPUTRA angkat Bicara Terkait Informasi Yang Beredar, Bahwa Perusahaan Pemenang tender adanya isu melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, dan terkesan untuk dibatalkan, maka pihak dari Manajemen PT. Marinda Utamakarya Subur menyatakan sebagai berikut, bahwa :
– Pekerjaan PENGGANTIAN JEMBATAN KR.WOYLA dimenangkan oleh PT. Marinda Utamakarya Subur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
– Bahwa tidak benar PT. Marinda Utamakarya Subur melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak manapun, dalam situasi apapun dan dengan cara apapun baik sebagian maupun keseluruhan,
- BACA JUGA : TTI Mendesak Kepala BPJN Batalkan Kontrak Pembangunan Pergantian Jembatan Woyla Rp119,8 Miliar
- BACA JUGA : TTI Menilai APH Tidak Serius Menertibkan Kegiatan Tambang Ilegal di Kabupaten Aceh Tenggara
- BACA JUGA : PWO Kecam Aksi Oknum TNI Rampas HP Wartawan Saat Liput Aksi Damai Aceh Utara
– Terkesan ada pihak-pihak yang coba menghambat pembangunan dan mengganggu proses pekerjaan Pergantian Jembatan Woyla yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Barat Selatan Aceh yang sedang laksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Aceh.
Demikian rilis yang dikirimkan ke Mitrapolri.com
Sumber : Humas PT. Marinda Utamakarya Subur HENDRA PIPPO SAPUTRA.




