Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Malalayang turun tangan dalam menangani kasus selisih paham sewa menyewa tempat usaha di Kelurahan Bahu Lk.Vlll, Kecamatan Malalayang. Permasalahan ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2023 dan mencapai tahap penyelesaian melalui problem solving. Rabu, 11 Januari 2024, pukul 22.31 WITA.
Setelah melalui proses mediasi di Polsek Malalayang, kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Langkah konstruktif ini dilakukan dengan tujuan menciptakan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak terkait.
- BACA JUGA : Polresta Manado Gencar Tingkatkan Semangat dan Kesejahteraan Anggota Melalui Kegiatan Binrohtal
- BACA JUGA : Polresta Manado Masif Tertibkan Knalpot Racing Kali Ini Libatkan POM TNI dan Jaring Puluhan Kendaraanj
- BACA JUGA : Irjen Pol Yudhiawan Terima Pataka Polda Sulut dari Irjen Pol Setyo Budiyanto
Sebagai tindak lanjut, pihak yang berselisih sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga perdamaian dan kesepahaman di masa mendatang.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan Keberhasilan penyelesaian konflik ini mencerminkan peran aktif dan efektif dari kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mempromosikan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan.
(SOFYAN)