ACEH – MITRAPOLRI.COM
Pernyataan yang dikeluarkan Ketua PWI Aceh Utara Sayuti, di beberapa Media Online terkait kasus Ancam Kepala Sekolah oknum Wartawan dilaporkan Polisi berbuntut panjang.
Jum’at (18/02/2022) Syahbudin selaku Wasekjen lll Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara Provinsi Aceh ( PJID-N ) kepada Mitrapolri.com mengatakan,” Apa yang disampaikan oleh Sayuti selaku Ketua PWI Aceh Utara adalah sebuah pernyataan yang gagal faham, dimana organisasi PWI tidak punya kewenangan menjustifikasi sebuah media yang tidak tervifikasi pada dewan pers, yang berhak mengeluarkan adalah dewan pers bukan PWI.
” Dan organisasi Jurnalistik yang ada di Indonesia bukan hanya PWI, tetapi banyak organisasi sejenis yang ada di Indonesia selain dari PWI, termasuk Organisasi kami PJID-N dan Muhazir adalah Sekretaris DPD PJID-N Aceh Utara ” ungkap Syahbudin.
Iya juga menambahkan,” Tidak boleh sebuah organisasi menghakimi seseorang dia tidak benar, bila tidak terdaftar pada organisasi nya, karena organisasi Jurnalistik yang memiliki badan hukum saat ini sudah mencapai seratus lebih, kalau seandainya dilarang oleh Pemerintah, maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan badan hukum organisasi-organisasi yang ingin mendaftar kan diri,” ungkap Syahbudin.
” Kalau saya kutip dari pernyataan Sayuti, dia sudah 10 tahun menjadi ketua PWI tapi dia tidak mengenali Saudara Muhazir kalau memang dia Wartawan, jadi menurut saya apakah Wartawan yang ada di Aceh Utara jika tidak dia kenal Berarti dia bukan Wartawan, tidak Etis sama sekali menurut saya ,” tutup ianya.
- BACA JUGA : Roni: Saya Tidak Terima Wartawan Dituduh Mengancam Oleh Kepala Sekolah
- BACA JUGA : Muhazir: Apa Yang Dikatakan Sayuti Ketua PWI Acut, Sebuah Pernyataan Yang Gagal Faham
- BACA JUGA : Kepala Sekolah SMP di Aceh Utara Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi, Ini Masalahnya
Dalam beberapa Media Online Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad yang dimintai tanggapannya, Jum`at (18/02/2022) menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari para kepala sekolah tentang sepak terjang oknum MUH yang mengaku sebagai wartawan di Aceh Utara.
Menurutnya, tentang sosok oknum MUH yang disebut-sebut melakukan praktek dengan sasaran sekolah-sekolah terpencil di Aceh Utara,” tegas Sayuti Achmad.
Dirinya sudah 10 tahun menjadi Ketua PWI, namun tidak pernah mengenal sosok MUH. Kalau dia Wartawan saya pasti kenal, bahkan banyak rekan-rekan wartawan di wilayah Aceh Utara yang selalu berkomunikasi dengan dirinya dan PWI, tapi tak pernah ada masalah, kata Wartawan Senior itu.
Sayuti menambahkan, MUH sering mengupload berita-berita disalah satu media online, namun ketika di cek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawannya juga tidak terdaftar di Organisasi Pers yang merupakan organisasi Konstituen Dewan Pers.
“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan oknum MUH, karena oknum tersebut bukan anggota PWI. PWI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Pers lainnya yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe, seperti AJI, semua mengatakan oknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” kata Sayuti yang juga menjabat sebagai Korwil PWI Propinsi Aceh.
Secara tegas PWI mengapresiasi masyarakat dan kepala sekolah yang berani membuat laporan kepada Organisasi Pers dan pihak kepolisian bila ada oknum mengaku sebagai wartawan yang bertindak diluar kewenangannnya.
“Wartawan jangan berlagak seperti penyidik, karena tugas wartawan yang benar adalah bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik”.
Liputan : FADLI