Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Setelah kita beritakan terkait dengan pengerjaan pengerasan Rabat beton yang ada di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, tepatnya dikampung Gereja dengan besar anggaran Rp 147.133.200 yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pada hari Sabtu 08/01/2022 lalu.
Dimana dalam pengerjaan itu kita temui menggunakan semen merk Dinamix dan semen Padang ukuran pcc 40 kg, kemudian kita lihat ukuran dari ketebalan pengerasan tersebut tidak sesuai yang tertulis di papan transparansi.
Dimana pada papan transparansi tertulis ketebalan 15 cm, ternyata setelah kita ukur ada yang 12,14 cm dan bahkan ada 10 cm.
Terkait dengan pemberitaan sebelum nya kita langsung mintai tanggapan dari Pak Plt Pangulu Tangga Batu yaitu Bapak Edy Subagio melalui aplikasi WhattsApp.
- BACA JUGA : Presiden Pastikan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis
- BACA JUGA : Pekerjaan Pengerasan Rabat Beton di Nagori Tangga Batu Dikerjakan Tidak Sesuai RAB
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Menangkap 5 Pengedar Narkotika, Diamankan 29,86 Gram Ganja & 44,6 Gram Sabu
“Sudah riils bos, mau ngomong apa lagi”, katanya.
Sementara itu kita juga mintai tanggapan dari PDTI Kecamatan Hatonduhan yang bermarga Situngkir, tetapi tidak dapat memberikan tanggapan dan memilih untuk tidak memberikan keterangan.
Sehingga kita dapat menduga antara Plt Pangulu, PDTI dan Pld Nagori Tangga Batu kompak untuk melakukan korupsi dalam pengolahan anggaran dana desa Nagori Tangga Batu, dimana mereka memilih untuk diam ketika kita awak media melakukan konfirmasi meminta tanggapan.
Semoga dengan adanya pemberitaan kita ini diharapkan kepada Ispektorat Kabupaten Simalungun beserta dinas terkait yang menangani pengawasan dalam penggunaan dana desa yang di kuncurkan oleh pemerintah pusat agar turun langsung meninjau kegiatan yang ada di Nagori Tangga Batu tersebut, agar benar dikerjakan sesuai yang di harapkan rakyat dan pemerintah pusat.
(OPEN)