Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai gelar sidang lapangan, terkait sengketa lahan antara Kelompok Kebun Bersama Banyuasin dan PT.SUM dengan luas 157 hektar yang berada di wilayah Desa Talang Buluh Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/01/2022).
Sidang lapangan dipimpin oleh Majelis Hakim Alwi dan didampingi Panitera Hairul Munawar, dan dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Objek lahan yang diperebutkan oleh Kelompok Kebun Bersama Banyuasin dan PT.Sinar Usaha marga (SUM) berada di Desa Talang Buluh tepatnya berada di belakang perumahan Grand City dan berbatasan dengan perumahan Tiga Putri Kabupaten Banyuasin.
- BACA JUGA : Launching Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kabupaten Bener Meriah
- BACA JUGA : Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Dalam Satu Pekan Ini Mampu Menekan Peredaran Narkoba di Wilayah Sumsel
- BACA JUGA : Melestarikan Budaya Gotong Royong, Satgas Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Karya Bakti di Desa Lapiaso Waiheru
Menurut keterangan Zaibun SH.MH selaku kuasa hukum dari pihak Kelompok Kebun Bersama Banyuasin mengatakan, kita menghadiri sidang lapangan tahap pemeriksaan, sudah selama dua tahun ini masyarakat tidak bisa memasuki lahan karena sudah dipagar keliling oleh PT.SUM.
“Lahan yang di klaim oleh PT.SUM total keseluruhan sebanyak 157 hektare sedangkan yang ada surat hanya 146 hektare yang diambil alih oleh PT.SUM, namun yang diambil dari masyarakat 383 hektare sesuai peta Masyarakat yang diketahui oleh RT/RW setempat, surat masyarakat sekedar pengakuan surat hak usaha dari pemerintah setempat, harapan kami mohon untuk yang mengadili perkara ini untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Zaibun
Sementara itu kuasa hukum dari PT.SUM enggan berkomentar saat rekan media ingin mewawancarai.
(M. TAHAN)