Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transpararansi Tender Imdonesia (TTI) kembali menyoroti Paket Pengadaan Lampu Penerangan Outdoor mencapai Rp.12 Milyar. Lampu tenaga surya tersebut tersebar di beberapa Sekolah Menengah Atas dan SMK dalam beberapa Kabupaten Kota di Aceh.
Setelah heboh dengan Anggaran Tong Sampah mencapai Rp.7 Milyar kini kembali ditemukan kegiatan pengadaan lampu penerangan tenaga surya yang diduga masuk dalam Pokir Anggota DPRA. Sangat disayangkan anggaran Pendidikan dijadikan objek bisnis oleh oknum anggota DPRA yang tidak peka dengan dana pendidikan, padahal untuk pasitas dasar cukup saja sekolah yang menyedikan dengan anggaran yang dimiliki oleh masing masing sekolah. Pengadaan Tong sampah tidak perlu dianggarkan melalui Pokir karena fasilitas dasar tersebut pasti sudah dimiliki oleh masing masing sekolah.
- BACA JUGA : Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX, Bupati Nagan Raya Komitmen untuk Terus Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- BACA JUGA : Kapolri Buka Jambore Karhutla, Ajak Anak Muda Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
- BACA JUGA : Kodam XIV Hasanuddin Berhasil Tangkap 40 Pelaku Passobis di Sidrap
Pengadaan Barang pada Dinas Pendidikan semestinya dikelola oleh Dinas Pendidikan jangan dicampuri oleh kebijakan diluar Dinas Pendidikan, Fungsi dan tugas Anggota Dewan salah satunya mengawasi kegiatan pada Dinas tersebut bukan sebaliknya ikut intervensi dengan menunjuk rekanan. Ikut mempengaruhi kebijakan pada Institusi Pendidikan adalah salah kaprah.
TTI meminta Gubernur Aceh melalui Bappeda agar meninjau kembali paket paket Pokir yang tidak tepat sasaran terutama kegiatan pada Dinas Pendidikan yang pada umumnya dimasukkan pada Pokir Dewan misalnya Pengadaan alat peraga sekolah, pengadaan buku, pengadaan mobiler, Pagar sekolah, Pemasangan Paving Blok, rehab tempat parkir dll semua kegiatan tersebiut hendaknya dicoret dari usulan Pokir.
sumber : Nasruddin Bahar Koordinator TTI
(Bukhari)