Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Pokja Pemilihan Kabupaten Nagan Raya diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana pada Dokumen Pemilihan yang diatur secara lengkap pada Peraturan Lembaga Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.
Dalam Dokumen Pemilihan BAB VIII huruf B angka 11 Dokumen Syarat dan Ketentuan jika peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, karena sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, dan pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur. Kepada peserta dimasukkan kedalam daftar hitam.
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket untuk Usaha Kecil SKP=KP-P dimana KP adalah Nilai Kemampuan Paket ditentukan maksimal 5 paket pekerjaan kontruksi.
Pekerjaaan Konstruksi dimaksud disini adalah Paket pekerjaan konstruksi bukan dihitung nilai per paket akan tetapi jumlah paket termasuk pekerjaan konstruksi non tender dibawah 200 juta rupiah.
Pokja pemilihan kami nilai tidak jeli atau dengan sengaja melabrak aturan, untuk melihat SKP calon penyedia Pokja Pemilihan cukup membuka Aplikasi “Cek Penyedia” disana sudah terlihat berapa paket yang sudah dimenangkan oleh calon penyedia. Jika ditemukan diatas 5 paket pekerjaaan maka pokja pemilihan seharusnya tidak lagi memenangkannya.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang pada HSP ke 95: Mari, Bangkitkan Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
- BACA JUGA : Fokus Percepatan Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut dan BNNP Tandatangani Kerjasama
- BACA JUGA : Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online Salah Satu Hotel di Makassar: Tarif 300.000 Sekali Kencan
Kepada Inspektorat APIP Kabupaten Nagan Raya atau APH di Kabupaten Nagan Raya kami minta untuk menindak lanjuti perbuatan Pokja Pemilihan yang sudah melanggar etika dan prinsip pengadaan. Pokja Pemilihan sudah berlaku diskriminatif tidak transparan dan tidak berlaku adil.
Jika melihat hasil evaluasi Pokja Pemilihan yang ditampilkan pada Website LPSE Kabupaten Nagan Raya maka pada umumnya Perusahaan yang dimenangkan sudah melebihi batas maksimal yaitu 5 paket pekerjaan konstruksi.
Sebagai contoh kami ambil pemenang pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ala Nagan Raya yang dimenangkan oleh CV. Megah Karya Konstruksi Nilai Penawaran Rp.3,3 Milyar sudah memenangkan 14 Paket pekerjaan konstruksi. CV.KARYA IRAMA AGUNG memenangkan paket Pembangunan Kolam Budidaya Ikan Lele nilai penawaran Rp.488 Juta sedang melaksanakan 37 Paket pekerjaan konstruksi. Sungguh luar biasa Pokja Pemilihan seperti tidak pernah ikut ujian sertifikasi atau memang sengaja karena penegak hukum tidak pernah menindak atau jangan jangan oknum APH ikut bermain.
Sumber : Nasruddin Bahar (Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia)