Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun yang bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Rabu (31/12/2025).
Dalam kegiatan yang dikolaborasikan dengan acara Rilis Peyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut, dibuka secara langsung oleh Gubernur H. Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, dan dihadiri unsur Forkopimda, para pejabat utama Polda, serta Instansi terkait dan seluruh Insan pers baik dari media cetak, online maupun elektronik.
Dalam paparannya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana pada tahun 2025 mengalami penurunan sembilan persen, dibandingkan tahun 2024 dari 3.907 kasus menjadi 3.539 kasus atau turun 368 kasus yang didominasi oleh kejahatan konvesional.
“Untuk penyelesaian hukum pidana mengalami kenaikan 14 persen dari total 4.549 kasus yang ditangani, 3.262 perkara berhasil diselesaikan dengan tuntas,” ungkap Kapolda.
Irjen Iwan juga menyebutkan, untuk analisa dan evaluasi di bidang lalu lintas, kasus jumlah laka lantas di tahun 2024 mengalami kenaikan dua persen, dari 1.112 kasus di tahun 2024 menjadi 1.137 kasus pada tahun 2025.
“Sedangkan untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 331 orang di tahun 2024 menjadi 197 orang di tahun 2025. Namun untuk jumlah korban luka berat mengalami kenaikan dari 84 orang di tahun 2024 menjadi 152 orng di tahun 2025,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan bahwa selama periode Januari sampai Desember tahun 2025 ini Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang menjadi atensi publik, yakni terkait penertiban kawasan hutan dan kejahatan dilingkungan perkebunan, narkotika, serta mafia tanah.
Untuk pengungkapan tindak pidana kasus penertiban kawasan hutan, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 309 korporasi perkebunan sawit dengan luas lahan mencapai 619.806 hektare telah ditertibkan.
- BACA JUGA : Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Samosir Tegaskan Komitmen Transformasi Polri untuk Masyarakat
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Siap Beri Pelayanan Malam Tahun Baru
- BACA JUGA : Setahun Jadi Penyambung Lidah Rakyat, Jamaluddin Idham Bawa Perubahan Nyata ke Daerah
“Kegiatan ini juga berdampak pada munculnya beberapa permasalahan sosial, antara lain permortalan oleh kelompok masyarakat sebanyak 9 aksi, sengketa lahan antar kelompok masyarakat 142 aksi, pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 307 laporan, serta aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha (KSO) sebanyak 6 aksi,” beber Kapolda.
Kapolda menambahkan, untuk kasus kedua yang menjadi sorotan adalah penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan. Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit beserta barang buktinya di PT. AKPL Seruyan.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana premanisme yang mencakup pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, dan perusakan fasilitas perusahaan. Dari total 307 laporan pencurian dan penjarahan sawit, sebanyak 234 kasus telah selesai ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 516 orang.
Kasus aksi premanisme yang melibatkan ormas Grib Jaya juga berhasil diselesaikan. Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka yaitu Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son dengan dakwaan berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pengadilan kemudian menghukum ketiga tersangka dengan vonis kurungan selama 5 bulan penjara.
Dalam penanganan kasus mafia tanah tahun 2025, Polda Kalteng telah menangani sebanyak 4 kasus, di mana 3 kasus telah selesai dan 1 kasus sedang menunggu surat perintah penuntutan (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari target 2 kasus yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanahan, kedua kasus telah selesai ditangani, yaitu perkara pemalsuan dengan pelapor PT. BGA dan tersangka Paturrahim, serta perkara pemalsuan dengan pelapor PT. SKD dan tersangka Prasetyo.
Selain itu, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, di mana melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 46,7 Kilogram. Secara keseluruhan pada tahun 2025, Polda Kalteng menangani sebanyak 690 kasus dengan 849 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 834 Kg, ganja 0,2 Kg, ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir, serta 4 laporan polisi yang diselesaikan melalui restorative justice.
Diakhir kesempatan, Irjen Iwan menegaskan bahwa pihaknya saat ini berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Asta Cita Presiden RI, khususnya terkait program Makam Bergizi Gratis dan Swasembada pangan.
“Inilah hasil kinerja dari Polda Kalteng, saya harap di tahun 2026 Polda Kalteng bisa lebih baik lagi dalam menangani kasus – kasus di Kalteng, sekaligus memperkuat dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
(4n5)




