JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Polda Metro Jaya melakukan penelusuran ke Kebun Raya Bogor, sebagai tindak lanjut pengembangan kasus perdagangan narkotika jenis biji kokain. Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya mengaku mendapatkan biji kokain dari Kebun Raya Bogor.
“Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun 2022 dan memang ada izinnya. Kemarin waktu kami cek ke sana, kami lihat sudah meranggas, sudah mati,” ucap Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Kamis (11/08/22).
Menurut Kombes Danang, pelaku merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor, sesuai pengakuan tersangka berinisal SDS, polisi telah menemukan pohon kaoka di Lembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan pohon kaoka yang ditemukan di Lembang telah digunakan untuk penelitian sejak 1978.
“Kami sudah cek kepada otoritas di Lembang, betul itu untuk penelitian, dimulai dari 1978 sampai sekarang masih berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS (51) pada Senin (01/08/22) lalu di Bandung.
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin
- BACA JUGA : Lolos dari Jebakan Offside, Sapri Bawa Tim Setwan Babel Menang Atas Sinar Harapan
- BACA JUGA : Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bijak dalam Membuka Lahan Perkebunan
“Modus yang digunakan melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 200 biji kokain, tiga pohon kaoka, boneka jari yang digunakan untuk menyembunyikan biji kaoka, dan paket biji kaoka yang dikembalikan dari Republik Ceko.
Tersangka menjual biji kaoka atau coca secara melalui jejaring internet. Namun, detailnya belum bisa disebutkan untuk kepentingan penyidikan.
“Tapi penyidik sudah mengetahuinya,” singkat Zulpan.
Negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut, di antaranya Amerika, Australia bahkan negara-negara di Eropa. Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain seharga US$ 40.
Masih kata Zulpan, tersangka, diketahui dapat mengirim lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri dalam satu bulan.
“Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider Pasal 111, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(DEDY MULYADI)