Mitra Polri
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polda NTB Berhasil Amankan Ribuan Bahan Peledak

by mitrapolri.com
10 Juni 2021 | 03:38 WIB
in Hukum, Nasional, Nusa Tenggara Barat, Peristiwa, Polda

Mataram (NTB) – Mitrapolri.com

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur berhasil mengamankan 1.200 detonator bahan peledak ikan diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6/2021) menjelaskan, bahwa bom ikan merusak ekosistem.

Destructive Fishing (DF) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan Bahan Peledak (Bom/red), Racun dan Strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut.

ADVERTISEMENT

“Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin RitongaS.I.K., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan,” jelas Dirpolairud Polda NTB.

Ribuan detonator bahan peledak Ikan itu, diamankan dari tersangka berinisial AMB, Laki-laki, Lahir di Pilau Kaung tanggal 17 Juli 1968 (53 tahun), Perkejaan Pedagang, Alamat Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB.

“AMB merupakan Resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangakakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”,” jelas Kabid Humas Polda NTB.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M. Yassin Kosasih.

ADVERTISEMENT

“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,” jelasnya.

Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak Ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir pada hari rabu tanggal (2/6) lalu, dan ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Dijelaskan, penangkapan itu, bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB menangkap AH, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Setelah turun dari kapal Ferry AH bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur. Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak ukuran dus minuman mineral yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir.

Baca Juga : Bupati Simalungun: Perumahan Meranti Land“Tidak Taat Aturan, Semua Proses Pengerjaan Dihentikan”

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan, denator aktif itu akan di rakit menjadi Bom Ikan dan akan digunakan di NTB. “Bahan ini cukup berbahaya satu detonator kalau sudah dirakit menajadi Bom Ikan mempunyai radius 200 diameter persegi, 50, kesamping 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak Biota Laut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dirpolairud Polda NTB menjelaskan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya. “Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan,” pungkasnya. (Red)

Share3SendShare

Berita Terkait

Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Universitas Ibnu Chaldun (UIC) menegaskan komitmennya terhadap visi “Dikti Berdampak” melalui pelaksanaan Wisuda Tahun Akademik 2024/2025...

Read more
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengumumkan pengungkapan sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 51.763 orang.
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian...

Read more
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Gugus Tugas Polri berhasil mencatat berbagai capaian penting sepanjang tahun...

Read more
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Nasional

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

22 Oktober 2025 | 08:10 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Sumatera Utara

Big Boss Perjudian Togel “Toga S” Diduga Kebal Hukum, Polres Simalungun Tutup Mata

22 Oktober 2025 | 21:50 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini