Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan memastikan penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 dilakukan secara profesional dan terukur. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/01/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta unsur Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkapkan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) guna mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat. Tim ini diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri untuk memastikan proses identifikasi berjalan optimal.
“Hingga saat ini, kami telah melakukan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap delapan keluarga korban. Sementara dua keluarga lainnya masih dalam tahap proses pendataan,” ujar Kombes Pol. Didik.
Ia menjelaskan, data antemortem yang dikumpulkan meliputi data DNA, rekam medis, serta dokumen administrasi korban. Berdasarkan data manifes maskapai penerbangan dan keterangan dari Kementerian Perhubungan Udara, jumlah korban dalam peristiwa tersebut tercatat sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
- BACA JUGA : Wakil Wali Kota Sabang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026
- BACA JUGA : Korpolairud Baharkam Polri Meriahkan Festival Komik Polisi Penolong di CFD Bundaran HI
- BACA JUGA : Asyik Bermain Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Diringkus Polisi
Setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahap postmortem. Tahapan ini dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lain dari tim pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh Basarnas.
“Data antemortem dan postmortem akan dicocokkan secara ilmiah untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan rampung, barulah dapat disimpulkan kesesuaian identitas korban dengan data manifes maskapai dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan. Hasil identifikasi tersebut nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga untuk keperluan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya.
(Aris)




