Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polda Sulut menggelar press conference terkait perkembangan penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas kepolisian saat melaksanakan tugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Press conference berlangsung di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Kamis (18/8/2022) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Turut dihadiri oleh Dir Reskrimum dan Kabid Propam Polda Sulut, Kapolresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Ahli Hukum Pidana, Kepala Lingkungan serta saksi di TKP.

Kabid Humas Polda Sulut mengawali press conference dengan menerangkan runtutan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, di Kelurahan Pandu Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
- BACA JUGA : PMII Sampaikan Apresiasi Kepada Kapolres Lhokseumawe
- BACA JUGA : Kapolsek Kutasari Jadi IRUP Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lapangan Desa Karang Aren
- BACA JUGA : Polresta Banyumas Amankan Anggota Geng Motor
“Pada hari Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 19:00 hingga 21:30 WITA, lelaki RL (39) minum miras bersama beberapa temannya di warung milik warga setempat (TN). Kemudian RL membuat keributan sambil berteriak-teriak dengan membawa pisau badik menuju rumah saksi I Made Sukadana sambil mengancam untuk membongkar kandang ayam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.
Kemudian sekitar pukul 22:14 WITA, Kepala SPK Polsek Bunaken menerima telepon pengaduan dari warga masyarakat setempat tentang keributan yang dilakukan oleh orang dalam keadaan pengaruh miras dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Pandu Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken. Selain itu, peristiwa tersebut juga dilaporkan melalui call center 112 sekitar pukul 22:53 WITA, oleh Ken Salibana.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)




