Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status seorang dokter berinisial “G” dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan
“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G”, ujar Kapolda Sumut, Sabtu (29/01) di Mapolda Sumut, Medan.
- BACA JUGA : Sambangi DPRD OKI, KPK Berikan Catatan untuk Bersih Wilayah dari Korupsi
- BACA JUGA : Rutan Kelas I Medan Gelar Vaksin Tahap 3 Moderna
- BACA JUGA : Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Lanjut, Kapolda Sumut mengatakan anak yang menjadi korban inisial “O” telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan”, kata Irjen Panca.
Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau disengaja.
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter “G” sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami”, pungkas Kapolda.
(RED/TIM)