Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tim Sidang Praperadilan Selebgram yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya ditanggapi oleh Kuasa Hukum Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel selaku termohon dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Al Naura Karima Pramesti, Darmanson menjelaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Selebgram tersebut sudah sah sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (07/02/2022).
“Kami dari Bidang Hukum Polda Sumsel sebagaimana kuasa dari Polrestabes Palembang dan Polsek IB I menjelaskan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar AKP Darmanson, S.H., M.H. tim Bidkum Polda Sumsel di PN Palembang.
Darmanson mengatakan, pihaknya selaku termohon sudah menjawab dalam sidang praperadilan yang baru saja digelar tadi, menurutnya praperadilan adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara.
“Praperadilan ini adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara yang mana artinya terkait dua alat bukti yang sah dan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Replik dan duplik,” pungkasnya.
- BACA JUGA : Ketua KNPI Terpilih Sebagai Geuchik Tgk Dibanda Pirak
- BACA JUGA : Polres OKI Sambut Kunjungan Tim RBP Polda Sumsel Dalam Rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Barang Haram Jenis Sabu 16 Kg Untuk Diselundupkan ke Kota Palembang
Diberitakan sebelumnya, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan hukum resmi menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal itu diketahui saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi, S.H., M.H.
Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendra Jaya selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke PN Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya, S.H.,M.H.
Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai product.
Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.
“Kami mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian, tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Liputan : M. TAHAN