Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Lalu Lintas segera menambah 40 perangkat tilang eletronik mobile menggunakan handphone ke polres jajaran.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi.
“Sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di polres-polres jajaran. Untuk Polrestabes Medan akan mendapat tiga jatah perangkat tilang mobile. Sementara personel PJR Polda Sumut mendapatkan dua perangkat,” katanya, Kamis (5/1/23).
Selanjutnya akan dibagi juga ke Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai hingga Tanah Karo.
- BACA JUGA : Dipimpin Srikandi ROTR Polresta Manado, Pelaku Curas di Paal Dua Yang Viral Dimedsos Berhasil Diamankan
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Harap STIS Al-Aziziyah Bisa Ikut Tingkatkan Mutu Pendidikan Sabang
- BACA JUGA : Bidhumas Polda Sumsel Latih Patroli Cyber ke Personil Command Center Polda Sumsel
“Untuk masing-masing polres mendapat dua perangkat tilang mobile,” kata Hadi.
Sementara Polres Tapanuli Selatan, Sidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Toba mendapat satu perangkat tilang elektronik mobile.
“Sesuai rencana polres di atas yang sebelumnya belum ada, nantinya mulai menerapkan tilang elektronik mobile,” sebutnya.
Hadi mengatakan penerapan tilang mobile di polres-polres ini diperkirakan mulai berlaku Februari dan Maret 2023.
“Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” pungkas Hadi.
(T77)