Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 10 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/6/23) malam.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalu Kabid Humas membenarkan Pengungkapan Tinda Pidana Perjudian tersebut.
“Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan,” ucap Hadi.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya diwilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website Judi online kemudian team opsnal melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap 10 orang operator (JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I).
- BACA JUGA : Pemkab OKI Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 56 Desa
- BACA JUGA : YARA Langsa Minta Kejati Aceh Periksa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama MAN Negeri 1 Langsa
- BACA JUGA : Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim & Ayah Moren
Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, Layar monitor komputer, CPU, laptop merk, Handphone.
Para pelaku terjerat Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam.
“Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Hadi.
(JAKA)