Langkat, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus mengamankan satu unit truk BK 89xx-FU saat melintas Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kec Bahorok, Langkat, Jumat (12/1/2024).
“Truk yang diamankan itu membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin (ilegal),” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (14/1/2024).
Hadi mengungkapkan, truk yang membawa BBM bersubsidi itu dikemudikan R dan kernet S. Ketika dihentikan Polisi menemukan lebih 100 jerigen ukuran 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar dengan berat mencapai 3 ton.
“Berdasarkan keterangan R (supir) 100 jerigen berisi BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah/warung tempat pengumpulan Bio Solar milik JS di Serapit, Langkat,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Beredar Postingan Rekaman Pembicaraan Pejabat Kabupaten Batubara untuk Menangkan 02, Polda Sumut: Kita Sudah Cek
- BACA JUGA : 2022 Geruduk Kantor Camat, 2024 Warga Biara Barat Tanah Jambo Aye Geruduk Rumah Geuchik Pertanyakan Kejelasan Aset Desa
- BACA JUGA : H-1 Jelang Pelantikan, Pj Bupati OKI Masih Tanda Tanya
“Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar excavator,” terang mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Hadi menjelaskan, dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G dalam lidik.
“JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing) lalu dikumpulkan di rumah/warung miliknya,” pungkasnya.
(T77)