Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Reskrimum mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu (15/3/2023) lalu.
“Personel membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Lanjut Hadi, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.
- BACA JUGA : Polsek Banda Sakti Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kenakalan Remaja
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka TP Pencurian Sepeda Motor di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara
- BACA JUGA : Agunan Tidak Kunjung Dikembalikan, Debitur Laporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut ke Polda Sumut
“Namun, pada Senin (6/5/2023) ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).
“Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai,” terangnya sembari menyebut kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.
“Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.
(T77)