Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta Polres jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus TPPO di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Tercatat mulai tanggal 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut berhasil mengungkap 14 Kasus, 27 orang ditetapkan sebagai Tersangka dan 8 orang Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO .
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan terkini pengungkapan Satgas TPPO di Mapolda Sumut, Selasa (20/6/2023).
- BACA JUGA : Sambut Hari Bhayangkara ke – 77 Tahun 2023, Polres Dairi Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Bantuan Sosial
- BACA JUGA : Peringati Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar Dampingi Kapolda Sulsel Lakukan Bansos dan Baksos
- BACA JUGA : Sambut Hari Bhayangkara 77 Tahun, Polsek Parongil Gelar Bakti Sosial Bersih Bersih di Rumah Ibadah Mesjid AR-RAHMAN Parongil
“Satgas TPPO Polda Sumut dan jajaran,dari tanggal 6 Juni sampai 19 Juni 2023 berhasil mengungkap 14 Kasus,” ungkap Hadi.
Sikatakannya, Polda Sumut berhasil selamatkan sebanyak 157 orang korban TPPO, TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
(T77)