Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Minggu (5/11/2023) dini hari.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga unit truk yang membawa pakai bekas ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, mengatakan pengungkapan yang dilakukan hasil kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas.
“Ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat diamankan dua unit truk bersama sopir. Lalu di KM 21 tol Medan-Stabat diamankan truk membawa beberapa ball pakai bekas,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (7/11/2023).
Parjiya mengungkapan, penyelundupan pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal ABK.
- BACA JUGA : Jalin Silaturahmi, Polresta Deliserdang Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024
- BACA JUGA : Personel Gabungan Gerebek Barak Judi dan Narkoba di Kutalimbaru
- BACA JUGA : Kapolres Bone Mengajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
“Kasus penyelundupan pakaian bekas itu masih dalam pengembangan sementara itu dua orang sopir yang membawa pakaian bekas masih dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun menyebut Polda Sumut backup saat penangkapan truk.
“Polda Sumut backup saat penangkapan truk di Jalan tol dan saat kapal hendak sandar,” ungkapnya.
Teddy juga menyebut barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai.
“Barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai,” pungkasnya.
(T77)