Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melnalui penyidik Ditreskrim Narkoba menggagalkan peredaran pil ekstasi 16.730 butir dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapkan itu berawal diamankannya MS (23) di Jalan AH Nasution, dengan barang bukti pil ekstasi 2.935 butir.
Berdasarkan penangkapan itu personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap FS (35) di Jalan Masjid Raya dengan barang bukti pil ekstasi 13.795 butir,” sebutnya, Senin (12/6/2023).
Lanjutnya, saat pemeriksaan MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan dan dijanjikan upah uang sebesar Rp500 ribu.
- BACA JUGA : Bandara Kualanamu Tambah Rute Baru Penerbangan Internasional
- BACA JUGA : Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Polres Boven Digoel Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah
- BACA JUGA : Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Mapanget Lakukan Patroli Skat Pemabuk Jalanan
Sedangkan FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi dan dijanjikan uang sebesar Rp800 ribu.
“Total barang bukti yang disita dari tiga orang yang ditangkap sebanyak 16.730 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mapolda Sumut.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut serta melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnnya,” pungkas Hadi
(T77)