Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Subdit III Dit Narkoba kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja melibatkan napi yang berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Dalam pengungkapan itu personel polisi mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan tersangka bandar ganja di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
- BACA JUGA : Pemko Sabang Berikan Bantuan Lanjutan kepada Korban Bencana Alam
- BACA JUGA : Masuk Tahap Visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, Tim Penilai Kunjungi Gampong Kuta Barat Sabang
- BACA JUGA : Polda Sumut Buka Latihan Pra Ops Sikat Toba 2023
“Sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.
(T77)