Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Hasil permohonan banding AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) akan ditentukan dalam waktu dekat ini oleh Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi menyebut berkas memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP AH telah dikirim ke Mabes Polri. Hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.
“Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes,” ujar Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023) di Mapolda Sumut.
Saat ditanya soal waktu selesainya sidang banding AKBP AH, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut di Mabes Polri.
“Mabes yang menyidangkan bisa dari Irwasum, menunjuk salah satu pamennya,” pungkas Dudung.
- BACA JUGA : Buntut Dugaan Kasus Kompol AB, Dudung: PDTH Menunggu Fakta Persidangan
- BACA JUGA : Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL MANSON NAINGGOLAN. S.H, M.Si. Laksanakan Giat Curhat Warga
- BACA JUGA : Untuk Mencegah Tindakan Kriminal, Personel Polsek Sario Laksanakan Patroli Sikat Pemabuk Jalanan
Diketahui sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (2/5/2023).
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP AH terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
AKBP AH mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan prosesnya diarahkan ke Mabes Polri.
(T77)