Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui penyidik Direktorat Reskrimsus melengkapi berkas perkara ET alias Acong usai menyerahkan diri atas kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Masih kita lengkapi berkas perkara korupsi terhadap tersangka Acong. Apabila berkasnya sudah selesai dilengkapi secepatnya dikirim ke jaksa,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Disampaikannya, tersangka Acong sempat kabur setelah terlibat dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor bersama Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir.
“Setelah beberapa lama kabur, tersangka Acong akhirnya menyerahkan diri ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kasus penggelapan uang pajak kendaraan itu masih terus diproses,” ucapnya.
- BACA JUGA : BKBC (Buchori Kick Boxing Camp) Yakin Menyabet Sabuk Juara
- BACA JUGA : DPK Partai SIRA Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah Selenggarakan Dzikir Akbar dan Doa Bersama
- BACA JUGA : Pembongkaran Sepihak Kios di Pasar Winenet, Pedagang Duga Ada Kongkalingkong Melibatkan Pengelola
Hadi menyebut, Acong dikenakan pasal tipikor.
“Terhadap tersangka Acong dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” pungkas Hadi.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, ET alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.
Sebelumnya juga, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, selain almarhum almarhum Bripka Arfan Siregar, ada empat orang yang diduga terlibat. Dimana tiga orang telah menjalani pemeriksaan sedang seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
Menurutnya, satu orang calon tersangka bernama ET alias Acong yang merupakan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, masih dalam pengejaran.
(T77)