Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP AH yang berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sudah dilimpahkan penyidik, Senin (12/6/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui penyidik Dit Reskrimsus telah melimpahkan berkas perkara kasus penimbunan/penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) melibatkan AKBP AH dan sudah dinyatakan lengkap (P21).
- BACA JUGA : Briptu Abdul Malik Munte Raih Juara I Lomba Da’i Bhabinkamtibmas Polda Sumut
- BACA JUGA : Olahraga Bersama dan Lomba Lari di Polda Sulut Berlangsung Meriah
- BACA JUGA : Anak Mantan Bupati GAM Apresiasi Langkah Berani Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Aceh
Menurut Hadi, AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal dan kasus lainnya.
“AKBP AH menyandang sejumlah status tersangka selain kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan,” tandasnya.
AKBP AH juga ditetapkan jadi tersangka TPPU dan gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang, Edy bersama pekerjanya bernama Parlin.
(T77)