Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Personel Subdit III Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap markas perjudian di Medan Area, Kota Medan, pada Rabu malam (30/4/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Sumaryono mengonfirmasi adanya penggerebekan tersebut. Namun, Sumaryono belum bersedia memberikan pernyataan lebih mendalam terkait insiden tersebut.
“Masih kita proses ya,” tutur Sumaryono, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Mitrapolri.com pada Kamis (1/5/2025), penggerebekan tersebut terjadi di sekitar Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Menurut informasi yang beredar, bekas pusat perbelanjaan tersebut kini telah diubah menjadi tempat perjudian, seperti permainan batu goncang dan judi tembak ikan. Dari lokasi tersebut, diberitakan bahwa polisi telah mengamankan puluhan orang. Sementara itu, di lokasi kejadian, pihak kepolisian telah memasang garis polisi sebagai tanda pengamanan.
Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melancarkan operasi penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan bahwa operasi berlangsung hampir tengah malam pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025.
- BACA JUGA : 75 M Uang Judi Online Disita oleh Bareskrim Polri
- BACA JUGA : Nyawa Taruhan, Ratusan Pekerja di Nagan Raya Sebrangi Sungai Gunakan Speed Boat
- BACA JUGA : Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Beri Pengamanan-Pelayanan Terbaik May Day Fiesta
Sasaran operasi adalah arena perjudian jenis batu goncang dan permainan KIM, yang beroperasi secara rahasia di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Penggerebekan yang mengejutkan ini berhasil mengamankan sekitar 20 orang yang diduga kuat sebagai pemain.
Mereka segera dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai penanda bahwa lokasi telah diamankan, garis polisi telah dipasang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai peran masing-masing tersangka yang ditahan, serta jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Usaha untuk memperoleh konfirmasi dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, hingga berita ini disiarkan belum menghasilkan jawaban yang memuaskan.
Penggerebekan ini mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menumpas praktik perjudian di Kota Medan.
Keberadaan judi jenis batu goncang dan permainan KIM yang beroperasi di lokasi strategis seperti Yanglim Plaza menunjukkan betapa terselubungnya jaringan perjudian ini.
Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ke depannya, diharapkan ada kerjasama yang lebih sinergis antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan warga masyarakat untuk mencegah serta memberantas praktik perjudian yang meresahkan di Kota Medan. Selain itu, peningkatan pengawasan secara aktif dan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
Edukasi kepada masyarakat bertujuan untuk membangun kesadaran dan memperkuat peran serta warga dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Dengan demikian, kolaborasi yang efektif di antara pihak-pihak terkait dapat membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Jack)