Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Ditres Narkoba memusnahkan narkoba senilai Rp.690 milyar yang terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto SH. MH, Kamis (15/6/2023) di Mapolda Sumut.
Barang bukti narkoba tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba tersebut ada berbagai macam.
“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya,” ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Disebutkannya, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan Kalo. Selanjutnya dibawa ke tangkahan, sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil,” ujar Panca.
Sementara Pill ekstasi, sabungnya, dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.
- BACA JUGA : Pioneer FC Siantar Wakili Sumut di Liga Sentra U12 Cirebon
- BACA JUGA : Khairil Syahrial Resmi Pimpin Satria Aceh dan Siap Menangkan Prabowo Subianto dan Gerindra
- BACA JUGA : Persiapan Pemko Lhokseumawe Jelang Kedatangan Menteri Capai 70 Persen
“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.
Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp.690 milyar dengan asumsi harga sabu 1 milyar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp.250 ribu perbutir.
Selanjutnya pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapolda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder,” pungkasnya.
(T77)