Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Ditreskrimum memeriksa 4 saksi dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap pekerja kebun sawit milik Hotber tua Panggabean, Selasa (11/6/24).
Menurut penjelasan penasehat hukum korban Poltak Silitonga, SH, MH yang diwakili Judit Desy Manalu, SH, MH, kedatangan mereka memenuhi undangan Ditreskrimum dalam pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor
“Ada 4 saksi yang diperiksa yaitu T, S, AG dan FB terkait pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Kanit Intel Polsek Barumun Tengah, SS,” ujarnya.
Menurut Judit Desy, hasil pemeriksaan saksi tersebut telah memenuhi unsur adanya tindakan pengancaman yang dilakukan SS beserta beberapa orang dengan menggunakan pisau dan parag panjang.
“Hasil pemeriksaan tadi kami yakin telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, pasal 335 KUHPidana,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak Polda Sumut akan melayangkan panggilan kepada SS untuk diperiksa.
“Usai pemeriksaan saksi, maka selanjutnya pihak Polda Sumut akan memeriksa terlapor yang kemungkinan dilalukan pekan depan,” ucap Judit Desy.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi mengatakan kasus sedang berproses.
- BACA JUGA : Ancam Pekerja Sawit, Oknum Kanit Intel Dilapor ke Bid Propam Polda Sumut
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang dan Kapolres Tinjau Pasar: Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman
- BACA JUGA : Region Head PTPN IV Regional II Tinjau Areal Kebun Teh
“Kasus masih berproses,” pungkasnya, Selasa (11/6/24) malam.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah inisial SS diadukan ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut karena melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta mengintimidasi pekerja sawit di Padang Lawas Utara (Paluta).
Ditemui di Mapolda Sumut, Hotber Tua Panggabean yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga SH, MH mengatakan kejadian berawal seorang oknum kanit intel Polsek Barumun Tengah mengakui kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean seluas 20 hektar adalah miliknya.
Menurut Poltak, tidak tahan dengan ancaman dan intimidasi, kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (6/5/24).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dikonfirmasi terkait kasus pengancaman tersebut mengatakan oknum tersebut harus diperiksa.
“Kanit intel tersebut harus diperiksa dan bila perlu Kapolseknya juga diperiksa terkait masalah itu. Polisi harusnya mengayomi masyarakat bukan malah menggunakan jabatannya dipergunakan untuk mengancam,” tegasnya.
Menurut Sugeng, untuk masalah kebun yang diklaim sebagai miliknya bisa diselesaikan dengan baik sesuai surat kepemilikan masing-masing.
“Untuk masalah keprmilikan kebun ya tunjukin saja surat masing-masing jika ada. Jangan hanya mengklaim miliknya tanpa menunjukkan surat kepemilikan,” ucapnya.
(T77)